Shalat

Senin, 04 November 2013


A.   Pengertian Sholat
Sholat berasal dari bahasa arab yaitu اَلصَّلَاة. Sholat menurut  bahasa (terminologi) berarti do’a, sedangkan menurut istilah (terminologi) para fuqoha mengartikan secara lahir dan hakiki . Menurut  “Sidi Gazalba”, Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan. Ucapan yang dimaksud disini adalah bacaan-bacaan al-Qur’an, takbir, tasbih, dan do’a.
Sedangkan yang dimaksud perbuatan disini adalah gerakan-gerakan dalam shalat misalnya berdiri, ruku’, sujud, duduk, dan gerakan-gerakan lain yang dilakukan dalam shalat. Adapun secara hakikinya menurut “Hasbi Asy-Syidiqi” berarti berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesaran-Nya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sholat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon ridho-Nya yang diawali dengan takbirotul ihrom dan diakhiri dengan salam serta harus sesuai dengan syara’ dan rukun  yang telah ditentukan.

B.   Syarat – syarat Sholat
a)        Syarat wajib
*        Islam
*        Baligh
*        Berakal, berdasarkan hadist “Telah diangkat pena itu dari tiga perkara, yaitu dari anak-anak sehingga ia dewasa (baligh), dari tidur sehingga ia bangun dan dari orang gila sehingga ia sehat kembali.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
*        Suci dari haid dan nifas
b)       Syarat sah sholat
*        Suci dari hadats besar dan kecil.
*        Suci pakaian, badan dan tempat dari najis.
*        Menutup aurat. Aurat laki-laki antara pusar sampai lutut dan aurat perempuan adalah seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangan.
*        Menghadap kiblat.
*        Masuk waktu sholat. artinya tidak sah bila dikerjakan belum masuk waktu shalat atau telah habis waktunya kecuali jika ada ‘udzur.
*        Mengetahui rukun-rukan sholat.
*        Tidak meyakini bahwa diantara rukun-rukun sholat adalah sunnahnya

*        Menjauhi semua yang membatalkan sholat. 

C.   SUNNAH-SUNNAH SHALAT
Sunnah-sunnah shalat dibagi dua, yaitu sunnah ab’adh dan sunnah hai-at.
1.        Sunnah ab’adh, yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal/tidak dikerjakan maka harus diganti dengan sujud sahwi. Sunnah ab’adh ada 6 macam :
§  Duduk tasyahud awal
§  Membaca tasyahud awal
§  Membaca do’a qunut pada waktu shalat shubuh dan pada akhir sholat witir setelah pertengahan ramadhan.
§  Berdiri ketika membaca do’a qunut.
§  Membaca sholawat kepada Nabi pada tasyahud awal.
§  Membaca shalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir.
2.        Sunnah hai-at, yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal/tidak dikerjakan tidak disunnahkan diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunnah hai-at adalah sebagai berikut :
§  Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram sampai sejajar tinggi ujung jari dengan telinga atau telapak tangan sejajar dengan bahu. Kedua telapak tangan terbuka/terkembang dan dihadapkan ke kiblat.
§  Meletakkan kedua tangan di antara dada dan pusar, telapak tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri.
§  Mengarahkan kedua mata ke arah tempat sujud.
§  Membaca do’a iftitah
§  Diam sebentar sebelum membaca surat Al-Fatihah.
§  Membaca ta’awuz sebelum membaca surat Al-Fatihah.
“Apabila kamu membaca  Al Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl : 98).
  
D.    MAKRUH-MAKRUH  SHALAT
·      Shalat dalam keadaan menahan hadas seperti menahan kentut dan kencing, karena dapat mengganggu pada kekhusyu’an.
·      Memejamkan kedua mata
·      Menoleh tanpa keperluan
·      Meletakan tangan dilantai ketika sujud. 

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Waktu

Pengunjung

Followers